Tata cara & Aturan Kampanye terbuka
Tata cara & Aturan Kampanye terbuka.
Tata cara:
Kampanye terbuka dilakukan oleh calon Gubernur BEM dengan tim suksesnya melalui media apapun (seperti Jarkom, Media Sosial, Poster, Sosialisasi langsung ke setiap kelas) dengan ketentuan waktu yang telah diberikan dan tidak menyinggung SARA atau menjelekkan lawan, KPU, atau organisasi mana pun. Bagi yang menggunakan media poster, stiker, ataupun spanduk harus mengikuti aturan kampus yang berlaku. Bagi yang melanggar aturan dari Kampanye Terbuka, akan mendapatkan sanksi.
Kampanye terbuka dilakukan oleh calon Gubernur BEM dengan tim suksesnya melalui media apapun (seperti Jarkom, Media Sosial, Poster, Sosialisasi langsung ke setiap kelas) dengan ketentuan waktu yang telah diberikan dan tidak menyinggung SARA atau menjelekkan lawan, KPU, atau organisasi mana pun. Bagi yang menggunakan media poster, stiker, ataupun spanduk harus mengikuti aturan kampus yang berlaku. Bagi yang melanggar aturan dari Kampanye Terbuka, akan mendapatkan sanksi.
Aturan kampanye terbuka:(tgl 11 januari 2016-16 januari 2016)
1.Tidak diperbolehkan menghasut dan mengadu domba kandidat lain.
2.Tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan selama masa kampanye.
3.Tidak boleh merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye kandidat lain.
4.masing-masing kandidat dilarang menerima sumbangan atau bantuan pihak lain untuk digunakan dalam kampanye (sumbangan dalam bentuk apapun)
5.Tidak boleh menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang.
6.Dilarang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dengan sengaja.
7.Dilarang membuat jadwal kampanye diluar jadwal yang ditentukan.
8.Dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar dapat memilih kandidat tertentu.
9.Dilarang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu kampanye kandidat lain.
10. Dilarang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali (tidak boleh diwakilkan ketika melakukan pemilihan.
11.tidak menjaga kerahasiaan, keamanan dan keutuhan surat suara.
12.Dilarang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara.
13.dengan sengaja menghilangkan hasil pemungutan suara.
14.Dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan berlangsung.
15. Dengan sengaja membuat jadwal kampanye diluar jadwal waktu yg ditetapkan.
16. Untuk kampanye sampai tanggal 16 januari 2016. Apabila pada tanggal 17 januari 2016 masih didapatkan poster,sebaran lewat medsos ataupun yang lainnya akan dikenakan sanksi yaitu pengurangan jumlah suara yang diperoleh.
#sanksi yang di dapat berupa pengurangan jumlah suara yang di peroleh. Info lebih lanjut mengenai jumlah pengurangan skor menyusul#